Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (19/12) memeriksa mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian pada tahun 2016–2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain PS, lanjut dia, penyidik juga memeriksa ES selaku mantan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian.
Penyidik memeriksa pula dua pejabat dari instansi terkait lainnya, yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2018–2024 dan WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
Empat orang saksi tersebut, kata dia, diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.