Kejati Jambi periksa mantan ketua kwarda pramuka

id kwarda pramuka, periksa kejaksaan, kejati, korupsi, pramuka, kejaksaan

...Mantan pemgurus kwarda Pramuka Jambi diperiksa terkait kasus korupsi dana pramuka atas nama tersangka Simon Tarigan...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Uteng Suryadiatna dan beberapa mantan pejabat daerah maupun Kwarda Pramuka Jambi diperiksa kejaksaan tinggi Jambi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Simon Tarigan mantan Direktur Utama PT IIS.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Andi Azhari di Jambi, Selasa mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Simon Tarigan, penyidik kejaksaan memeriksa beberapa saksi diantaranya mantan ketua kwarda Pramuka Jambi dan beberapa pejabat.
         
Mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi, yang diperiksa kejaksaan adalah Uteng Suryadiatna, sedangkan saksi lainnya adalah Chalik Saleh mantan Sekdaprov jambi yang juga mantan pengurus kwarda Jambi, Lamin mantan sekretaris kwarda dan Landrianto pengurus kwarda.
         
Keempat mantan pemgurus kwarda Pramuka Jambi diperiksa terkait kasus korupsi dana pramuka atas nama tersangka Simon Tarigan.
         
Direktur Utama (Dirut) PT Indo Sawit Subur (ISS), Simion Tarigan, pada pekan lalu resmi dijadikan tersangka korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi yang juga melibat mantan Sekdaprov Jambi, AM Firdaus.
         
Ditetapkannya Dirut PT IIS jadi tersangka baru karena dianggap terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama dengan Kwarda Pramuka Provinsi Jambi dengan PT IIS.
         
Penetapan tersangka baru ini berdasar hasil pengembangan dan ekspos intern yang dilakukan oleh tim penyidik pada tanggal 27 Agustus 2013 lalu.
         
Dia juga mengungkapkan, setelah menetapkan satu tersangka ini penyidikan tidak berhenti sampai disini dan kasusnya masih terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi baik itu dari pemerintah maupun swasta.
         
"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan nanti kita akan ekspos lagi siapa tersangkanya dan tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru," kata Andi Ashari.
         
Tersangka AM Firdaus mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi dan Dirut PT IIS, tersangka Simon Tarigan terkait kasus dugaan korupsi dana Pramuka senilai Rp3,1 miliar selama tiga tahun sejak 2009 hingga 2011.
         
Atas perbuatannya tersangka Simon Tarigan dan AM Firdaus dikenakan sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
         
Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua tersangka ada senilai Rp3 miliar lebih.