Pemprov berikan keringanan wajib pajak cuti lebaran

id pajak, wajib pajak

Pemprov berikan keringanan wajib pajak cuti lebaran

Ilustrasi - Pelayanan pajak kendaraan bermotor (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang akan melunasi kewajibannya selama cuti lebaran dengan tidak dibebani denda.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Rabu mengatakan, memang Gubernur Alex Noerdin memerintahkan selama cuti lebaran wajib pajak tidak dikenakan denda.

Namun, lanjut dia, setelah habis masa cuti maka wajib pajak melaporkan sehingga dapat didata.

Lebih lanjut dia mengatakan, kesemuanya itu dilakukan karena selama cuti lebaran tidak ada petugas yang ada di loket Samsat.

Oleh karena itu selama cuti lebaran wajib pajak tidak dikenakan denda.

Menurut dia, selain itu pajak kendaraan bermotor merupakan pemasukan utama pendapatan daerah.

Sehubungan itu pihaknya tidak mempersulit dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, ujar dia.

Sementara, berdasarkan data target pajak kendaraan bermotor Pemprov Sumsel 2015 sebesar Rp8 miliar lebih dan hingga akhir Juni terealisasi Rp4 miliar atau 50 persen,