Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang akan
melunasi kewajibannya selama cuti lebaran dengan tidak dibebani denda.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang,
Rabu mengatakan, memang Gubernur Alex Noerdin memerintahkan selama cuti
lebaran wajib pajak tidak dikenakan denda.
Namun, lanjut dia, setelah habis masa cuti maka wajib pajak melaporkan sehingga dapat didata.
Lebih lanjut dia mengatakan, kesemuanya itu dilakukan karena selama
cuti lebaran tidak ada petugas yang ada di loket Samsat.
Oleh karena itu selama cuti lebaran wajib pajak tidak dikenakan denda.
Menurut dia, selain itu pajak kendaraan bermotor merupakan pemasukan utama pendapatan daerah.
Sehubungan itu pihaknya tidak mempersulit dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, ujar dia.
Sementara, berdasarkan data target pajak kendaraan bermotor Pemprov
Sumsel 2015 sebesar Rp8 miliar lebih dan hingga akhir Juni terealisasi
Rp4 miliar atau 50 persen,
Berita Terkait
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Serapan pajak kendaraan di Ogan Komering Ulu lebihi target
Jumat, 12 Januari 2024 11:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Pemkab OKU optimalkan perekaman e-KTP pemilih pemula
Selasa, 12 Desember 2023 22:29 Wib
Kementan dorong wajib tanam bawang putih untuk tingkatkan produksi
Kamis, 23 November 2023 9:26 Wib
Disdukcapil OKU Selatan jemput bola perekaman E-KTP pelajar
Minggu, 5 November 2023 7:51 Wib