Prihasto menambahkan saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.
Dia menuturkan Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi.
"Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya," kata Prihasto.
Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang didapatkan dari program wajib tanam ini. Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.
"Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal 6 ton per hektar. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), Anton Batubara menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.
"Kami dukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi. Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," katanya.
Sebagai informasi, Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih. Pengajuan rekomendasi impor tersebut dilakukan secara online sejak tahun 2017 pada portal RIPH Kementerian Pertanian.