Kejari Baturaja tahan empat tersangka kasus korupsi

id korupsi, tersangka kasus korupsi

Kejari Baturaja tahan empat tersangka kasus korupsi

Empat tersangka kasus korupsi jalani pemeriksaan sebelum ditahan Kejari Baturaja (Foto:antarasumsel.com/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan akhirnya menahan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni kasus penjualan lahan desa di Blok G Desa Marga Mulya tahun 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU), Sugeng melalui Kasi Pidsus, Halim di Baturaja, Rabu mengungkapkan bahwa ketiga tersangka oknum perangkat desa yang resmi ditahan, yakni Did mantan Kepala Desa (Kades) Marga Mulya, Su (59) mantan Ketua BPD, Sun (34) mantan bendahara dan Sug (55) saat itu menjabat ketua panitia tanah.

Dikatakan Halim, terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur (Bangub) Sumsel dilakukan para tersangka secara berjamaah.

Ia menjelaskan, kasus penjualan sapi bangub itu sendiri terungkap saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Did.

"Setelah Sunandar (kades baru-red) meneliti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diserahkan Did, ternyata terdapat keganjilan yaitu sapi bangub tidak ada lagi alias sudah dijual para oknum perangkat desa," kata Halim.

Selanjutnya, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh pelaku kepada Sunandar sebesar Rp32 juta ditolah oleh kades, karena tidak jelas berapa banyaknya sapi.

Selain itu, kata dia, para pelaku juga melakukan tindak pidana menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang sekitar satu hektare dengan kerugian negara sebesar Rp456 juta.

"Ketiganya akan di tahan di Rutan Sarang Elang," katanya.

Untuk Did sendiri, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga nyaris diamputasi.

"Tersangka tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah diperiksa dokter, kami menetapkan Did sebagai tahanan kota," katanya.

Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang, yakni tiga tersangka ditahan di Rutan, satu tersangka ditetapkan tahanan kota karena sakit. Dan satu tersangka lagi yakni Nur (44) sebagai anggota panitia penjualan tanah mangkir dari panggilang Jaksa.

"Sekarang ini jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan paksa. Untuk keberadaan tersangka kita masi melakukan penyelidikan," kata Halim.

Sementara, atas perbuatan tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.