Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sumatera Selatan akhirnya menahan empat orang tersangka
yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni kasus penjualan lahan
desa di Blok G Desa Marga Mulya tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU),
Sugeng melalui Kasi Pidsus, Halim di Baturaja, Rabu mengungkapkan bahwa
ketiga tersangka oknum perangkat desa yang resmi ditahan, yakni Did
mantan Kepala Desa (Kades) Marga Mulya, Su (59) mantan Ketua BPD, Sun
(34) mantan bendahara dan Sug (55) saat itu menjabat ketua panitia
tanah.
Dikatakan Halim, terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara
tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur (Bangub)
Sumsel dilakukan para tersangka secara berjamaah.
Ia menjelaskan, kasus penjualan sapi bangub itu sendiri terungkap
saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Did.
"Setelah Sunandar (kades baru-red) meneliti Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ) yang diserahkan Did, ternyata terdapat keganjilan yaitu
sapi bangub tidak ada lagi alias sudah dijual para oknum perangkat
desa," kata Halim.
Selanjutnya, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh
pelaku kepada Sunandar sebesar Rp32 juta ditolah oleh kades, karena
tidak jelas berapa banyaknya sapi.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga melakukan tindak pidana
menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang sekitar satu hektare dengan
kerugian negara sebesar Rp456 juta.
"Ketiganya akan di tahan di Rutan Sarang Elang," katanya.
Untuk Did sendiri, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota
karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga
nyaris diamputasi.
"Tersangka tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah
diperiksa dokter, kami menetapkan Did sebagai tahanan kota," katanya.
Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang, yakni
tiga tersangka ditahan di Rutan, satu tersangka ditetapkan tahanan kota
karena sakit. Dan satu tersangka lagi yakni Nur (44) sebagai anggota
panitia penjualan tanah mangkir dari panggilang Jaksa.
"Sekarang ini jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang
bersangkutan tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan paksa. Untuk
keberadaan tersangka kita masi melakukan penyelidikan," kata Halim.
Sementara, atas perbuatan tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah
dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib