
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 05:29 WIB

"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
