Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Berita Terkait
Korem 044 Gapo kerahkan prajurit optimalisasii lahan rawa Sumsel
Jumat, 3 Mei 2024 23:02 Wib
Kedutaan Besar Kanada kunjungi penerapan teknik agroforestri di Banyuasin
Jumat, 3 Mei 2024 13:33 Wib
BMKG prakirakan hujan petir landa Palembang dan sebagian wilayah ibu kota pada Kamis
Kamis, 2 Mei 2024 7:32 Wib
Pj Bupati Banyuasin tebar benih ikan di Sungai Boom Berlian
Selasa, 30 April 2024 8:20 Wib
Rangkaian HUT ke-12, PT Pusri tanam 1.250 pohon wujud dukung "green harmony"
Senin, 29 April 2024 15:47 Wib
Pemkab OKU sebar 200 ribu ekor bibit ikan air tawar
Minggu, 28 April 2024 19:03 Wib