Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka

id Gakkum KHLH Wilayah Sulawesi,tersanga FA,pemodal,Cagar Alam ,Faruhumpenai,Luwu Timur

Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka

Suasana persidangan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang menetapkan FA (45) selaku tersangka yang berperan sebagai pemodal pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Utara, Sulsel, Jumat (19/4/2024). ANTARA/HO-Gakkum KHLH Sulawesi.

Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.