Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sumatera Selatan akhirnya menahan empat orang tersangka
yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni kasus penjualan lahan
desa di Blok G Desa Marga Mulya tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU),
Sugeng melalui Kasi Pidsus, Halim di Baturaja, Rabu mengungkapkan bahwa
ketiga tersangka oknum perangkat desa yang resmi ditahan, yakni Did
mantan Kepala Desa (Kades) Marga Mulya, Su (59) mantan Ketua BPD, Sun
(34) mantan bendahara dan Sug (55) saat itu menjabat ketua panitia
tanah.
Dikatakan Halim, terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara
tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur (Bangub)
Sumsel dilakukan para tersangka secara berjamaah.
Ia menjelaskan, kasus penjualan sapi bangub itu sendiri terungkap
saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Did.
"Setelah Sunandar (kades baru-red) meneliti Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ) yang diserahkan Did, ternyata terdapat keganjilan yaitu
sapi bangub tidak ada lagi alias sudah dijual para oknum perangkat
desa," kata Halim.
Selanjutnya, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh
pelaku kepada Sunandar sebesar Rp32 juta ditolah oleh kades, karena
tidak jelas berapa banyaknya sapi.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga melakukan tindak pidana
menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang sekitar satu hektare dengan
kerugian negara sebesar Rp456 juta.
"Ketiganya akan di tahan di Rutan Sarang Elang," katanya.
Untuk Did sendiri, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota
karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga
nyaris diamputasi.
"Tersangka tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah
diperiksa dokter, kami menetapkan Did sebagai tahanan kota," katanya.
Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang, yakni
tiga tersangka ditahan di Rutan, satu tersangka ditetapkan tahanan kota
karena sakit. Dan satu tersangka lagi yakni Nur (44) sebagai anggota
panitia penjualan tanah mangkir dari panggilang Jaksa.
"Sekarang ini jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang
bersangkutan tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan paksa. Untuk
keberadaan tersangka kita masi melakukan penyelidikan," kata Halim.
Sementara, atas perbuatan tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah
dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Tersangka mutilasi di Ciamis Jabar dites kejiwaan, polisi terus dalam motifnya
Minggu, 5 Mei 2024 5:30 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib