Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Simon Jaya
mengatakan, hingga saat ini masih banyak objek pajak perorangan maupun
perusahaan yang menghindari kewajiban membayar pajak.
Berdasarkan data yang ada diperkirakan 5.739 wajib pajak terutama di
Sumsel sudah diberi imbauan supaya membayar pajak dengan potensi Rp1,023
triliun, kata Simon pada acara Media Gathering di Palembang, Selasa.
Menurut dia, untuk realsasi dari yang sudah diimbau tersebut tidak sampai 50 persen, sehingga itu perlu ditingkatkan lagi.
Ini berarti masih ada objek pajak yang belum sadar akan kewajiban
sehingga pihaknya terus melakukan terobosan terutama melalui pendekatan.
Pendekatan secara pribadi terus dilaksanakan supaya kesadaran warga
dan perusahaan akan membayar pajak semakin meningkat, ujar dia.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak
memenuhi kewajibannya, karena itu sebagai bentuk partisipasi kepada
negara dalam pembangunan.
Hal ini karena pembangunan mayoritas dibiayai dari hasil pungutan
pajak dan itu berasal dari wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
Namun, bila masih saja membandel pihaknya akan memberikan peringatan
termasuk sanksi denda sebesar 48 persen, karena sudah ada aturannya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sekarang ini sudah ada wajib pajak tidak
membayar kewajibannya yang diberikan sanksi, bahkan telah diproses
sesuai prosedur hukum.
Sementara, pengamat ekonomi Unsri Prof Didik Susetyo dalam pertemuan
itu mengatakan, memang banyak kendala antara lain masyarakat belum sadar
akan membayar pajak.
Ini terkait masih rendahnya pendidikan masyarakat, sehingga mereka belum mengerti akan makna membayar pajak.
Selain itu masyarakat masih trauma akibat terjadinya oknum yang menyelewengan pembayaran pajak, kata dia.
Sementara GM Harian Umum Sumek Subki mengatakan, memang dalam
menyadarkan wajib pajak dalam membayar kewajiban tersebut perlu
melakukan pendekatan.
Media juga berperan penting dalam menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak dan pihaknya siap membantu.
Berita Terkait
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Serapan pajak kendaraan di Ogan Komering Ulu lebihi target
Jumat, 12 Januari 2024 11:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Pemkab OKU optimalkan perekaman e-KTP pemilih pemula
Selasa, 12 Desember 2023 22:29 Wib
Kementan dorong wajib tanam bawang putih untuk tingkatkan produksi
Kamis, 23 November 2023 9:26 Wib
Disdukcapil OKU Selatan jemput bola perekaman E-KTP pelajar
Minggu, 5 November 2023 7:51 Wib