Jakarta (ANTARA) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Berita Terkait
Parlemen Israel bahas RUU nyatakan UNRWA "organisasi teroris"
Kamis, 30 Mei 2024 16:50 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 13:02 Wib
Sejumlah perwakilan kepala desa temui Jokowi bahas revisi UU Desa
Selasa, 7 November 2023 15:44 Wib
Mahfud MD: UU ASN akhiri masalah tenaga honorer
Jumat, 6 Oktober 2023 15:20 Wib
Ini tanggapan Presiden soal wacana revisi UU Peradilan Militer
Selasa, 8 Agustus 2023 12:34 Wib
Menkes: UU Kesehatan tak hapus keberadaanorganisasi profesi kesehatan
Jumat, 14 Juli 2023 16:14 Wib