Menkes: UU Kesehatan tak hapus keberadaanorganisasi profesi kesehatan

id menkes,idi,uu kesehatan,judicial review

Menkes: UU Kesehatan tak hapus keberadaanorganisasi profesi kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan.

“Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang,” katanya  setelah menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/7), ia menuturkan keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.