Logo Header Antaranews Sumsel

Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani

Rabu, 11 Februari 2026 15:40 WIB
Image Print
Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan penanganan dan layanan kesehatan.

Dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu, Budi menjelaskan pihaknya sudah menyurati rumah sakit-rumah sakit untuk tetap memberikan penanganan bagi 120 ribu pasien tersebut.

Menkes mengatakan di antara para pasien yang terdampak penonaktifan itu, ada yang perlu cuci darah, minum obat untuk stroke dan sakit jantung, butuh kemoterapi, hingga transfusi darah untuk talasemia. Menurutnya, penanganan bagi mereka perlu tetap dilanjutkan, agar tidak terjadi fatalitas.

"Kami di Kementerian Kesehatan saya rasa sama seperti Komisi IX, fokus kita, kita tidak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko ini berhenti sehari pun ya. Sehari pun," kata Budi.

Dia menjelaskan bahwa pasien-pasien itu nonaktif kepesertaan jaminan kesehatannya karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana para pasien dikelompokkan ke desil yang lebih tinggi yakni 6-10, yang dianggap lebih mampu.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) juga, agar 120 ribu pasien penyakit katastropik itu serta rumah sakit tidak khawatir bahwa penanganannya tidak dibayarkan.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026