Logo Header Antaranews Sumsel

Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani

Rabu, 11 Februari 2026 15:40 WIB
Image Print
Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym

"Nah, 120 ribu pasien-pasien (penyakit) katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan bahwa selama tiga bulan di mana PBI JK direaktivasi untuk 120 ribu pasien, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus memperbaiki data 11 juta peserta PBI JK yang nonaktif kepesertaannya.

"Karena total yang berpindah itu ada 11 juta. Yang pindah dari PBI menjadi tidak PBI. Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana. Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI. Nah itu kita akan rapikan," katanya.

Padahal, katanya, kuota PBI JK adalah 96,8 juta orang. Sementara itu, sebanyak 1.824 orang terkaya, yang berada di desil 10, terdaftar sebagai peserta PBI JK.

"Sambil itu ada waktu 3 bulan kita review kembali. Sehingga kita bisa menghimbau teman-teman yang masuk di PBI tapi sebenarnya desilnya desil 10 kita akan jelaskan. 'Yuk teman-teman, Bapak kan bisa lah keluarin 42 ribu sebulan. Supaya porsinya itu bisa diisi dengan orang-orang yang benar tidak mampu," katanya.

Terkait reaktivasi, katanya, dengan biaya Rp42 ribu per orang, untuk membayarkan 120 ribuan orang, akan butuh sekitar Rp5 miliar. Selama tiga bulan, akan perlu sekitar Rp15 miliar.

Budi menilai, jumlah itu tidak besar dan jangka waktu tiga bulan tidak terlalu lama, dibandingkan risiko kematian yang dihadapi para pasien penyakit katastropik apabila seminggu saja telat mendapatkan penanganan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026