Prabowo Subianto tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan

id Prabowo,KontraS,PTUN,pangkat kehormatan Prabowo,jenderal kehormatan,berita palembang, berita sumsel

Prabowo Subianto tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan

Para pihak yang menggugat pangkat jenderal bintang empat kehormatan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Prabowo Subianto tidak hadir ke dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pangkat jenderal bintang empat kehormatan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, selaku salah satu pihak penggugat, mengatakan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

“Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan,” ucap Jane ditemui usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis.

Selain Prabowo, imbuh Jane, pihak Jokowi selaku tergugat juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. “Presiden belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN pada persidangan tanggal 12 Juni 2024 telah memanggil Prabowo. Pemanggilan itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Prabowo Subianto merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terkait sengketa ini,” katanya.