Prabowo Subianto tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan

id Prabowo,KontraS,PTUN,pangkat kehormatan Prabowo,jenderal kehormatan,berita palembang, berita sumsel

Prabowo Subianto tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan

Para pihak yang menggugat pangkat jenderal bintang empat kehormatan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Pihak penggugat, yakni KontraS, Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), serta keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.

Objek gugatan, kata Jane, ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Oleh sebab itu, menurut dia, kehadiran Prabowo penting karena ia terkait dalam objek yang digugat.

“Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia atau pun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya. Karena jika gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim, tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait landasan menggugat, Jane menjelaskan bahwa Keppres pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“(Undang-undang) itu tidak mengatur tentang pemberian pangkat kehormatan berupa jenderal bintang empat,” ucap Jane.

Di samping itu, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo yang merupakan seorang purnawirawan juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Karena di dalam Undang-Undang TNI maupun peraturan administrasi prajurit itu hanya memberikan pangkat kepada seseorang yang masih dinyatakan sebagai prajurit aktif atau setidaknya satu bulan maupun tiga bulan sebelum pensiun,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan