Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin, mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi.
Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejari Jaktim.
Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.
JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
Sementara terkait jadwal sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Senin.
Sebagai informasi Haris dan Fatia diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada Senin pukul 10.30 WIB sebagai syarat pelimpahan dalam tahap dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak. Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut," ucapnya.
Berita Terkait
Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:24 Wib
Seorang pria tewas dibunuh adik ipar
Jumat, 13 September 2024 15:51 Wib
Akibat pecah ban sebuah bus pariwisata terbakar di Tol Dalam Kota
Rabu, 12 Juni 2024 12:55 Wib
Empat toko di Rawamangun terbakar diduga akibat gas bocor
Senin, 27 Mei 2024 12:40 Wib
Jangan lupa matikan kompor habis memasah, hindari kejadian seperti ini
Selasa, 7 Mei 2024 9:28 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Terlibat tawuran, tangan remaja terluka parah akibatsenjata tajam
Senin, 29 Januari 2024 15:48 Wib
Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 9:24 Wib