Haris Azhar dituntut empat tahun penjara

id Haris Azhar, Luhut B Pandjaitan, PN Jakarta Timur,Pencemaran nama baik ,Kontras,berita sumsel, berita palembang

Haris Azhar dituntut empat tahun penjara

Arsip Foto - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023). Sidang pencemaran nama baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragendakan pemeriksaan dua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin.
 
Jaksa menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
 
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," katanya.
 
Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.