Haris Azhar dituntut empat tahun penjara

id Haris Azhar, Luhut B Pandjaitan, PN Jakarta Timur,Pencemaran nama baik ,Kontras,berita sumsel, berita palembang

Haris Azhar dituntut empat tahun penjara

Arsip Foto - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023). Sidang pencemaran nama baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragendakan pemeriksaan dua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan. Yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.
 
"Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia.
 
Sebelumnya, Haris dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
 
Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
 
Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.