Luhut Binsar Pandjaitan hadiri sidang Haris dan Fatia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jaktim, Kamis.
Sebelum persidangan itu dimulai, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana meminta agar persidangan Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah.
"Kami sampaikan bahwa saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia," kata Cokorda.
Oleh karena itu, lanjut dia, majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digabungkan untuk mengefisienkan waktu dan agar persidangan berjalan sederhana.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia," ujarnya.
Permintaan majelis itu pun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Haris Azhar sempat keberatan mengingat berkas perkara Haris dan Fatia dibuat terpisah, meski isinya sama.
"Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Sejak awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia digabungkan karena isi dakwaan, saksi-saksinya pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi, hal itu sudah kami sampaikan pada saat sidang perdana," kata kuasa hukum Haris Azhar.
Sebelum persidangan itu dimulai, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana meminta agar persidangan Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah.
"Kami sampaikan bahwa saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia," kata Cokorda.
Oleh karena itu, lanjut dia, majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digabungkan untuk mengefisienkan waktu dan agar persidangan berjalan sederhana.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia," ujarnya.
Permintaan majelis itu pun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Haris Azhar sempat keberatan mengingat berkas perkara Haris dan Fatia dibuat terpisah, meski isinya sama.
"Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Sejak awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia digabungkan karena isi dakwaan, saksi-saksinya pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi, hal itu sudah kami sampaikan pada saat sidang perdana," kata kuasa hukum Haris Azhar.