Polda Metro kembali panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantin kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

id Luhut Binsar Pandjaitan,Haris Azhar,pencemaran nama baik,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polda Metro kembali panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantin kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Haris Azhar. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Zulpan mengungkapkan pemanggilan terhadap Haris dan Fatia adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.

"Pemeriksaan tambahan saja," ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3).

Haris dan Fatia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). Pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.