Parlemen Israel bahas RUU nyatakan UNRWA "organisasi teroris"
Yerusalem (ANTARA) - Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (29/5) menyetujui naskah RUU yang akan mengakui badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai "organisasi teroris" untuk pembahasan selanjutnya sebelum pengesahan akhir.
Naskah rancangan undang-undang (RUU) tersebut diserahkan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU itu disetujui oleh 42 anggota Knesset dan ditolak hanya oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
Apabila disahkan, RUU tersebut akan memberi dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang anti-terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apapun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut yang berada di Israel.
Naskah rancangan undang-undang (RUU) tersebut diserahkan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU itu disetujui oleh 42 anggota Knesset dan ditolak hanya oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
Apabila disahkan, RUU tersebut akan memberi dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang anti-terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apapun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut yang berada di Israel.