Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperbarui kontrak dengan delapan organisasi bantuan hukum (OBH) pemberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.
"Untuk.mengoptimalkan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini, pada Oktober 2024 ini dilakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan delapan OBH yang terakreditasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan delapan OBH yang dikontrak sebagai pemberi bantuan hukum (PBH) gratis kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum yakni Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi.
Kemudian LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH Palembang, dan YLBH Ikadin Sumsel.
“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya untuk mengajukan permohonan agar tim panitia pengawas daerah dapat segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ujarnya.
Menurut dia, bagi masyarakat dari keluarga tidak mampu/miskin yang membutuhkan pendampingan OBH yang sudah terakreditasi itu silakan menghubungi mereka.
Untuk mendapatkan pendampingan OBH, diingatkan kepada masyarakat tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara karena sudah ditanggung negara melalui kontrak kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Kami berharap kepada OBH yang sudah bekerja sama agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin," jelas Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Misnan, menambahkan bahwa anggaran tambahan untuk memperbarui kontrak dengan delapan OBH itu berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap sampai dengan batas triwulan II TA. 2024.
Dengan pembaruan kontrak tersebut diharapkan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana.
Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak adendum, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis, kata Misnan.
Berita Terkait
Liburan akhir tahun, cek tanggal merah Bulan Desember 2024
Senin, 2 Desember 2024 13:08 Wib
Pria tanpa lengan di NTB dipolisikan atas aduan asusila ke mahasiswi
Senin, 2 Desember 2024 10:32 Wib
Energi baru terbarukan percepat rasio desa berlistrik Sumsel
Minggu, 1 Desember 2024 20:30 Wib
Banyuasin kaitkan program makanan bergizi dengan gerak ekonomi lokal
Minggu, 1 Desember 2024 19:54 Wib
Raperda APBD Muara Enim Tahun 2025 disepakati Rp3,6 triliun
Minggu, 1 Desember 2024 15:43 Wib
Polres Banyuasin bagikan 400 porsi makanan bergizi ke siswa SD
Sabtu, 30 November 2024 16:14 Wib
ASN Kemenkumham Sumsel berbagi makanan gratis saat HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 20:32 Wib
Hasil hitung cepat, para artis di Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 9:15 Wib