Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.
"Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk memastikan calon OBH baru tersebut dapat dijadikan mitra dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan proses verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan melalui lima tahapan yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi kelompok kerja daerah (pokjada), serta verifikasi panitia dan kelompok kerja pusat (Pokjapus).