Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.
"Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk memastikan calon OBH baru tersebut dapat dijadikan mitra dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan proses verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan melalui lima tahapan yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi kelompok kerja daerah (pokjada), serta verifikasi panitia dan kelompok kerja pusat (Pokjapus).
Berdasarkan data, ada 22 calon OBH yang mendaftar untuk menjadi mitra Kemenkumham memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum. Dari jumlah itu 13 calon OBH yang lulus verifikasi dokumen.
Selanjutnya seluruh calon OBH yang lulus verifikasi dokumen akan menjalani pemeriksaan faktual lapangan dari Tim Pokjada Kemenkumham Sumsel untuk diperiksa kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum.
Selain itu juga, kata dia, untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari pemeriksaan faktual itu didapatkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan atau sudah cukup baik. Namun masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada, seperti kesediaan ruang ketua yang masih bergabung dengan ruang konsultasi, hingga struktur organisasi yang belum dipasang.
Catatan-catatan ini harus segera ditindaklanjuti agar kedua OBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang berlangsung tahun ini.
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tidak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya.
Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Ilham, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebarannya di seluruh Indonesia, khususnya di Sumsel.
Peningkatan jumlah dan sebaran OBH, lanjutnya, akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan non litigasi.
"Program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu," katanya.
Berita Terkait
Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak
Kamis, 17 Oktober 2024 20:21 Wib
Jumlah penumpang LRT Sumsel tembus 3,13 juta hingga triwulan III-2024
Kamis, 17 Oktober 2024 20:01 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar seleksi calon ASN di Palembang 19 Oktober
Kamis, 17 Oktober 2024 18:49 Wib
Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual
Kamis, 17 Oktober 2024 16:10 Wib
Hutama Karya: Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif
Kamis, 17 Oktober 2024 15:40 Wib
Deddy Arianto diambil sumpah jadi Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim
Kamis, 17 Oktober 2024 8:42 Wib
Pj Bupati Banyuasin hadiri rakor PI ESDM
Kamis, 17 Oktober 2024 8:18 Wib
Pj Bupati OKI kunjungi Kementerian PUPR untuk dorong percepatan SPAM Air Sugihan
Kamis, 17 Oktober 2024 8:06 Wib