Kemenkumham Sumsel verifikasi calon organisasi bantuan hukum baru

id Kemenkumham Sumsel, obh, organisasi bantuan hukum, verifikasi faktual, calon OBH baru, bantuan hukum gratis, Kabupaten

Kemenkumham Sumsel  verifikasi calon organisasi bantuan hukum baru

Tim Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH baru di Kabupaten OI dan OKI. (ANTARA/HO/Kemenkumham Sumsel/24)

Berdasarkan data, ada 22 calon OBH yang mendaftar untuk menjadi mitra Kemenkumham memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum. Dari jumlah itu 13 calon OBH yang lulus verifikasi dokumen.

Selanjutnya seluruh calon OBH yang lulus verifikasi dokumen akan menjalani pemeriksaan faktual lapangan dari Tim Pokjada Kemenkumham Sumsel untuk diperiksa kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum.

Selain itu juga, kata dia,  untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan dari pemeriksaan faktual itu didapatkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan atau sudah cukup baik. Namun masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada, seperti kesediaan ruang ketua yang masih bergabung dengan ruang konsultasi, hingga struktur organisasi yang belum dipasang.

Catatan-catatan ini harus segera ditindaklanjuti agar kedua OBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang berlangsung tahun ini.

Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tidak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya.

Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Ilham, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebarannya di seluruh Indonesia, khususnya di Sumsel.

Peningkatan jumlah dan sebaran OBH, lanjutnya, akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan non litigasi.

"Program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu," katanya.