Baznas OKU minta ASN taat bayar infak dan sedekah

id Dana infak, kegiatan sosial, Organisasi Perangkat Daerah, Baznas OKU

Baznas OKU minta ASN taat bayar  infak dan sedekah

Ketua Baznas OKU Darman Syafei. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar taat membayar infak dan sedekah setiap bulan di Baznas setempat.

Ketua Baznas OKU Darman Syafei di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pemungutan zakat dan infak kepada ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai instansi pemerintahan.

Dana infak dan sedekah tersebut sepatutnya dikumpulkan setiap bulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di dinas masing-masing.

"Sejauh ini baru ada lima dinas yang rutin membayar infak yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas PPPA, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dengan dana yang terkumpul sekitar Rp5.000.000/bulan," katanya.