Baturaja (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar taat membayar infak dan sedekah setiap bulan di Baznas setempat.
Ketua Baznas OKU Darman Syafei di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pemungutan zakat dan infak kepada ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai instansi pemerintahan.
Dana infak dan sedekah tersebut sepatutnya dikumpulkan setiap bulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di dinas masing-masing.
"Sejauh ini baru ada lima dinas yang rutin membayar infak yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas PPPA, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dengan dana yang terkumpul sekitar Rp5.000.000/bulan," katanya.
Berita Terkait
Baznas RI capai target pengumpulan zakat sebesar Rp1 triliun pada 2024
Sabtu, 2 November 2024 10:15 Wib
Baznas gandeng Kemenag OKU perkuat data ekosistem zakat
Minggu, 15 September 2024 22:00 Wib
Baznas Palembang buka layanan konsultasi zakat dan infak bagi masyarakat
Minggu, 31 Maret 2024 19:18 Wib
Baznas Palembang berikan layanan konsultasi zakat jelang Idul Fitri
Selasa, 11 April 2023 21:23 Wib
Wagub Sumsel dukung Baznas tingkatkan penghimpunan dana zakat ASN
Senin, 9 Januari 2023 17:34 Wib
Wapres meminta pelaku ekonomi syariah garap ZIS
Rabu, 7 September 2022 23:11 Wib
Sumsel tingkatkan penghimpunan zakat ASN
Selasa, 21 Juni 2022 17:11 Wib
Bank Indonesia nilai literasi terkait ziswaf perlu ditingkatkan
Senin, 23 Agustus 2021 14:04 Wib