UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres

id MK, PHPU Pilpres 2024, Sri Mulyani, Menkeu, sengketa pemilu

UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres

Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan lini masa APBN 2024 dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa rangkaian penyusunan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah selesai sebelum pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 ditetapkan oleh KPU RI.

Sri Mulyani menyampaikan hal itu di atas mimbar saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.

“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan Undang-Undang APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023,” ucap Sri Mulyani.

Dijelaskan Sri Mulyani, proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023.

Di hadapan delapan hakim konstitusi, Menkeu turut merincikan tahapan lini masa tersebut. Dia mengatakan bahwa siklus penyusunan APBN 2024 dimulai sejak tahun sebelumnya atau T-1, yakni pada tahun 2023.