UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Pada periode Januari hingga Juli 2023, dilakukan perencanaan dan penganggaran Rancangan APBN 2024 yang mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), rencana kerja pemerintah (RKP), serta perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga.
“DPR yang terdiri dari seluruh fraksi parpol, membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” imbuh Sri Mulyani.
Rancangan Undang-Undang APBN 2024, sambung dia, telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Kemudian, Undang-Undang APBN 2024 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Adapun peraturan presiden rincian APBN ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
“Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1, di mana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN,” imbuh dia.
Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
“DPR yang terdiri dari seluruh fraksi parpol, membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” imbuh Sri Mulyani.
Rancangan Undang-Undang APBN 2024, sambung dia, telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Kemudian, Undang-Undang APBN 2024 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Adapun peraturan presiden rincian APBN ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
“Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1, di mana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN,” imbuh dia.
Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres