Jakarta (ANTARA) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Berita Terkait
Hakim beberkan alasan vonis bebas terdakwa penyelamat Landak Jawa
Kamis, 19 September 2024 16:52 Wib
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib
KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Jumat, 6 September 2024 15:02 Wib
KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Jumat, 23 Agustus 2024 17:27 Wib
Istana: Jalankan demokrasi dengan tetap pikirkan kepentingan umum
Kamis, 22 Agustus 2024 15:43 Wib
Judicial Review UU PPSK berlanjut, fokus pada dua ketentuan
Kamis, 22 Agustus 2024 12:39 Wib
MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 15:27 Wib
Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja sudah menikah
Selasa, 6 Agustus 2024 10:23 Wib