Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu bara
Berita Terkait
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Lazzarini: UNRWA terus beroperasi di Palestina hinggatitik terakhir
Kamis, 14 November 2024 10:57 Wib
Mencegah kekerasan dalam rumah tangga berujung pada femisida
Sabtu, 9 November 2024 14:34 Wib
Presiden arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK
Senin, 4 November 2024 19:54 Wib
Pasutri aniaya anak hingga patah tulang
Kamis, 31 Oktober 2024 8:47 Wib
MK nilai guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Rabu, 16 Oktober 2024 16:58 Wib
Hakim beberkan alasan vonis bebas terdakwa penyelamat Landak Jawa
Kamis, 19 September 2024 16:52 Wib
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib