
Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu bara
Jumat, 31 Mei 2024 16:45 WIB

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu bara
Pewarta: Putu Indah Savitri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
