Bareskrim gelar rekonstruksi pembuat ekstasi jaringan internasional

id Pabrik Ekstasi Di Tangerang,Bareskrim Polri,berita sumsel, berita palembang

Bareskrim gelar rekonstruksi pembuat ekstasi jaringan internasional

Penyidik dari Bareskrim Polri saat melakukan rekonstruksi kasus pembongkaran pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang, di Tangerang, Senin (12/6/2023). ANTARA/Azmi Samsul Maarif


Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

"Untuk total tersangka yang di amankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.

Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya sebuah alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

Dari hasil pengembangan itu, kata dia, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sehingga, pihaknya menginstruksikan tim Diresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

"Di Tangerang dua tersangka TH dan N berhasil diamankan dengan berhasil disita barang bukti yaitu barang jadi inek atau ekstasi warna orange 517 butir," tuturnya.

Kedua tersangka yang di amankan di Banten ini, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.

"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan," jelas dia.

Setelah berhasil mengungkap di Banten. Pihaknya, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Semarang, Jawa Tengah.

Di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah penyidik gabungan mendapat dua tersangka yaitu MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat dari obat ekstasi tersebut.

Adapun dari hasil pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extasi.

Sementara, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.