Polisi dalami kasus kepemilikan ekstasi di Musi Rawas

id Polisi,Musi rawas,Ekstasi,Narkoba,berita palembang, berita sumsel

Polisi dalami kasus kepemilikan  ekstasi di Musi Rawas

Tersangka dan barang bukti kepemilikan 40 butir ekstasi di Musi Rawas, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Polres Musi Rawas)

Palembang (ANTARA) -
Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan mendalami kasus seorang tersangka kepemilikan 40 butir ekstasi di daerah itu.
 
"Kami masih melakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan atau tersangka ini terlibat dengan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Romi dalam laporannya, Jumat.
 
Ia menerangkan tersangka berinisial JP merupakan warga asal Kota Lubuklinggau yang ditangkap oleh kepolisian Musi Rawas karena kedapatan memiliki sebanyak 40 butir pil ekstasi.

Ia ditangkap saat berada di Jalan H Syueb tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel pada Rabu 24 Januari 2024.
 
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.