Polisi dalami kasus kepemilikan ekstasi di Musi Rawas

id Polisi,Musi rawas,Ekstasi,Narkoba,berita palembang, berita sumsel

Polisi dalami kasus kepemilikan  ekstasi di Musi Rawas

Tersangka dan barang bukti kepemilikan 40 butir ekstasi di Musi Rawas, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Polres Musi Rawas)

Palembang (ANTARA) -
Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan mendalami kasus seorang tersangka kepemilikan 40 butir ekstasi di daerah itu.
 
"Kami masih melakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan atau tersangka ini terlibat dengan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Romi dalam laporannya, Jumat.
 
Ia menerangkan tersangka berinisial JP merupakan warga asal Kota Lubuklinggau yang ditangkap oleh kepolisian Musi Rawas karena kedapatan memiliki sebanyak 40 butir pil ekstasi.

Ia ditangkap saat berada di Jalan H Syueb tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel pada Rabu 24 Januari 2024.
 
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
 
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.
 
Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
 
Kini tersangka pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).