Polisi dalami kasus kepemilikan ekstasi di Musi Rawas
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini tersangka pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).