Polisi musnahkan 36,8 kg sabu-sabu di Palembang

id Polisi ,Narkoba ,Polda Sumsel ,Sabu,Ekstasi

Polisi musnahkan 36,8 kg sabu-sabu  di Palembang

Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumsel, Palembang Jumat (12/1/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi selama November hingga Desember 2023.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36.804,91 gram itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
 
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
 
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
 
Ia menambahkan sebanyak 241.095 jiwa berhasil terselamatkan dari narkoba tersebut setelah dimusnahkan.