Polisi musnahkan 36,8 kg sabu-sabu di Palembang
"Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memerangi narkoba," katanya.
Ia menerangkan barang bukti narkoba tersebut dari 11 LP yang merupakan lima LP pada bulan November kemudian enam LP pada bulan Desember.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.