Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengenalkan profesi penerjemah tersumpah kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan terdaftar pada kementerian tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, pengenalan profesi penerjemah tersumpah itu dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, bahwa penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan.
“Penerjemah tersumpah (sworn translator) berperan penting bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen dari dalam maupun luar negeri, yang mana hasil terjemahannya diakui secara sah berdasarkan hukum negara yang bahasanya dipakai untuk menerjemahkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat 66 jenis dokumen publik yang harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah.
Ketentuan ini juga ditegaskan lewat peluncuran layanan Apostille oleh Ditjen AHU Kemenkumham pada Juni 2022.
Ilham menambahkan bahwa saat ini Sumatera Selatan belum memiliki penerjemah tersumpah, untuk itu jajarannya akan terus menyosialisasikan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah kepada masyarakat sehingga profesi penerjemah tersumpah dapat semakin dikenal oleh masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya.
“Saya tekankan, bahwa penerjemah tersumpah merupakan profesi yang menjanjikan di masa mendatang. Hal ini karena hubungan diplomasi, hukum, dan bisnis internasional telah menempatkan profesi ini sebagai fasilitator dalam komunikasi antarnegara dan antarbangsa sehingga profesinya sangat strategis,” jelas Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel Yenni menambahkan bahwa profesi penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa.
"Penerjemah tersumpah bisa menghasilkan terjemahan bersifat legal atau sama dengan dokumen aslinya, sedangkan penerjemah biasa hanya mengartikan tanpa perlu sertifikasi untuk bukti keasliannya," ujar Yenni.
Berita Terkait
Pj Bupati M Farid lepas Tim Basket Putri U-16 "Tiger Speed" Banyuasin
Kamis, 19 Desember 2024 9:24 Wib
Pj Bupati apresiasi bantuan sumur bor dan bedah rumah TNI AD
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan teken perpanjangan kerja sama JKN 2025
Kamis, 19 Desember 2024 9:07 Wib
Muba raih Anugerah Kebudayaan Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 8:59 Wib
15 kabupaten/kota di Sumsel meraih penghargaan peduli HAM
Rabu, 18 Desember 2024 23:01 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib