Bareskrim gelar rekonstruksi pembuat ekstasi jaringan internasional

id Pabrik Ekstasi Di Tangerang,Bareskrim Polri,berita sumsel, berita palembang

Bareskrim gelar rekonstruksi pembuat ekstasi jaringan internasional

Penyidik dari Bareskrim Polri saat melakukan rekonstruksi kasus pembongkaran pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang, di Tangerang, Senin (12/6/2023). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Tangerang (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus produksi ekstasi skala besar jaringan internasional yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Rekonstruksi itu berlangsung di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi dua peristiwa pabrik ekstasi, pertama di Tangerang dan kedua di Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Tangerang, Senin.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik dari tim Dittipidnarkoba Polri melibatkan lima orang tersangka yakni berinisial Deni, Tedi, Noval, Reza dan Aaldian dengan memperagakan 68 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) Tangerang dan 36 adegan di Semarang, Jawa Tengah.

"Dihadirkan langsung lima tersangka. Dimana, tiga di Tangerang dan dua di Semarang. Di dalam rekonstruksi TKP Tangerang dilaksanakan 68 adegan dan juga TKP Semarang ada 36 adegan," katanya.

Ia merincikan sebanyak 68 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di TKP Tangerang dengan meliputi awal proses produksi ekstasi.

Kemudian, adegan di TKP Semarang yang diperagakan di lokasi yang sama yaitu di Tangerang dengan sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa proses produksi ekstasi.

"TKP Semarang kita pindahkan ke sini (Tangerang) untuk memudahkan rekonstruksi. Sebenarnya yang ingin kita dapatkan dalam rekon hari ini, kemarin saat penyidikan di Tangerang dan Semarang ada perbedaan keterangan ketika dilakukan pemeriksaan pada lima tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).