KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT PGN,Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

“Penyitaan atas PT BIG (Banten Inti Gasindo) dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Sementara itu, dia mengatakan penyitaan terhadap PT Banten Inti Gasindo yang merupakan bagian dari ISARGAS Group dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.