Jaringan pengedar 28,5 kg sabu-sabu diungkap polisi Bireun

id Aceh,Polisi ,Narkotika ,Sabu-sabu,Ekstasi ,Hukum,Pidana

Jaringan pengedar 28,5 kg sabu-sabu diungkap polisi Bireun

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Resnarkoba Polres Bireuen, di Bireuen, Senin (8/1/2024) (ANTARA/HO/Polres Bireuen)

Banda Aceh (ANTARA) - Polres Bireuen, Aceh menangkap dua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.525 gram atau setara 28,5 kilogram (Kg) dan 5.000 butir ekstasi.

"Alhamdulillah kami telah menyita barang bukti sabu-sabu 28.528 gram, 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Kamis.

Jatmiko mengatakan, penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Bireuen.

Adapun dua tersangka yang ditangkap itu yakni M Bin M (40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

Jatmiko menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di wilayah hukumnya.