"Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba," kata Jatmiko
Dalam kesempatan ini, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu-sabu 28,5 kg dan 5.000 butir ekstasi serta dua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda.
Pertama, kata dia, di Kecamatan Simpang Mamplam dengan tersangka M Bin M (40) dengan bukti 930,20 gram. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Jeunieb atas tersangka F Bin T (44) dengan barang bukti sabu-sabu 27.598 gram dan 5.000 butir ekstasi.
"Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian AKP Fauzan.
Berita Terkait
Sopir taksi bawa pulang ransel WNA Prancis, kini mendekam di sel kantor polisi
Minggu, 12 Mei 2024 20:33 Wib
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Polisi selidiki kasus video tak senonoh di Ogan Ilir
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 Wib
Polwan Polres OKU perkuat dapur umum bantu korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 14:15 Wib
Polres OI sediakan lahan parkir untuk penitipan kendaraan mahasiswa
Kamis, 9 Mei 2024 12:05 Wib
Anggota polisi gendong warga sakit stroke uang terjebak banjir di OKU
Rabu, 8 Mei 2024 16:01 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib