Jaringan pengedar 28,5 kg sabu-sabu diungkap polisi Bireun

id Aceh,Polisi ,Narkotika ,Sabu-sabu,Ekstasi ,Hukum,Pidana

Jaringan pengedar 28,5 kg sabu-sabu diungkap polisi Bireun

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Resnarkoba Polres Bireuen, di Bireuen, Senin (8/1/2024) (ANTARA/HO/Polres Bireuen)

"Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba," kata Jatmiko

Dalam kesempatan ini, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu-sabu 28,5 kg dan 5.000 butir ekstasi serta dua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda.

Pertama, kata dia, di Kecamatan Simpang Mamplam dengan tersangka M Bin M (40) dengan bukti 930,20 gram. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Jeunieb atas tersangka F Bin T (44) dengan barang bukti sabu-sabu 27.598 gram dan 5.000 butir ekstasi.

"Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian AKP Fauzan.