Sopir taksi bawa pulang ransel WNA Prancis, kini mendekam di sel kantor polisi

id Bandara Ngurah Rai ,Pencurian tas WNA Prancis ,Sopir taksi curi di bandara Ngurah Rai ,Pencurian barang WNA ,Polres Band

Sopir taksi bawa pulang ransel WNA Prancis, kini mendekam di sel kantor polisi

Satreskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan IKEP (40) sebagai tersangka pencurian barang milik WNA Prancis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai

Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap dan menahan seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) yang mencuri tas ransel milik seorang penumpang warga negara Prancis inisial DM (46).

Kepala Seksi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua Nyoman Darsana di Denpasar, Minggu, mengatakan pelaku IKEP diketahui sengaja tidak memberitahukan keberadaan barang milik WNA Prancis itu setelah diturunkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan membawa barang tersebut ke rumahnya.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Markas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.

Darsana menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Waktu itu, korban WNA Prancis itu menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.