Kepala Seksi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua Nyoman Darsana di Denpasar, Minggu, mengatakan pelaku IKEP diketahui sengaja tidak memberitahukan keberadaan barang milik WNA Prancis itu setelah diturunkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan membawa barang tersebut ke rumahnya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Markas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Darsana menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Waktu itu, korban WNA Prancis itu menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat mereka tiba di terminal keberangkatan internasional, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya. Sedangkan tas ransel milik korban yang disimpan di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil.
Selanjutnya, kata Darsana, korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi berusaha melakukan pencaharian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar terminal internasional, namun tidak ditemukan.
Isi tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp100.000 dengan keseluruhan berjumlah Rp30.046.000.
Korban kemudian baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang tinggal di Villa Pererenan, Kecamatan Mengwi, itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp42 juta.
Menidaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Jejak mobil taksi pelaku berhasil dilacak Tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara, sehingga akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura Denpasar.