Sopir taksi bawa pulang ransel WNA Prancis, kini mendekam di sel kantor polisi

id Bandara Ngurah Rai ,Pencurian tas WNA Prancis ,Sopir taksi curi di bandara Ngurah Rai ,Pencurian barang WNA ,Polres Band

Sopir taksi bawa pulang ransel WNA Prancis, kini mendekam di sel kantor polisi

Satreskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan IKEP (40) sebagai tersangka pencurian barang milik WNA Prancis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai

Saat mereka tiba di terminal keberangkatan internasional, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya. Sedangkan tas ransel milik korban yang disimpan di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil.

Selanjutnya, kata Darsana, korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi berusaha melakukan pencaharian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar terminal internasional, namun tidak ditemukan.

Isi tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp100.000 dengan keseluruhan berjumlah Rp30.046.000.

Korban kemudian baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang tinggal di Villa Pererenan, Kecamatan Mengwi, itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp42 juta.

Menidaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Jejak mobil taksi pelaku berhasil dilacak Tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara, sehingga akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura Denpasar.