Pemkab OKU Sumsel luncurkan identitas kependudukan digital

id Identitas kependudukan digital, pelayanan publik, telepon pintar, Bupati OKU, Disdukcapil

Pemkab OKU Sumsel luncurkan identitas kependudukan digital

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan aktivasi IKD, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik bagi masyarakat di daerah itu.

"Hari ini OKU mulai menerapkan IKD," kata Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, IKD adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk serta memastikan identitas tersebut.

Manfaat identitas kependudukan digital untuk mempermudah memverifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik.

"IKD ini adalah identitas secara online yang dapat mempermudah akses layanan publik yang menggunakan data Identitas diri," jelasnya.

Masyarakat saat ini sudah dapat melakukan aktivasi di aplikasi identitas kependudukan digital dengan cara mendownload di telpon pintar masing-masing. 

“Selanjutnya bisa nanti dibantu oleh petugas layanan Disdukcapil OKU, tentunya layanan yang disambut dengan senyum sapa dan salam,” ujarnya.

Teddy mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD tersebut sehingga dapat mempermudah dalam memverifikasi data diri secara digital.

“Terimakasih kepada Disdukcapil OKU yang telah memfasilitasi aktivasi IKD ini. Ayo masyarakat OKU lakukan aktivasi IKD di gadget masing-masing," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Ajahari menambahkan, IKD merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang dapat digunakan melalui telepon pintar.

Digital ID saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia yang dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik di dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. 

IKD merupakan kebijakan nasional yang harus disosialisasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 72 Tahun 2022.

"IKD yang dilengkapi dengan QR Code ini menjadi identitas digital dari setiap penduduk di Indonesia, termasuk Kabupaten OKU," ujar dia.