Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi mengatakan bahwa pembatasan angkutan batu bara dan lainnya saat menjelang Idul Fitri guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang seperti batu bara, sawit, tanah dan lainnya diberlakukan mulai pada 19 hingga 25 April 2023," ujar dia di Kota Bengkulu, Kamis.