Angkutan barang dilarang melintas di Bengkulu jelang Idul Fitri

id Arus mudik,Angkutan tambang dilarang lewat,Gubernur Bengkulu,Bengkulu,berita sumsel, berita palembang

Angkutan barang dilarang melintas di Bengkulu jelang Idul Fitri

Angkutan barang pengangkut tambang, perkebunan dan lainnya dilarang melintas di wilayah Bengkulu pada 19 hingga 25 April 2023. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan angkutan barang yang membawa hasil pertambangan, perkebunan, bahan bangunan ataupun bahan galian untuk melintas di jalan lintas Provinsi Bengkulu pada 19 hingga 25 April 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi mengatakan bahwa pembatasan angkutan batu bara dan lainnya saat menjelang Idul Fitri guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan.
 
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang seperti batu bara, sawit, tanah dan lainnya diberlakukan mulai pada 19 hingga 25 April 2023," ujar dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, jika ada pengendara angkutan barang hasil tambang dan perkebunan tetap melintas pada 19 hingga 25 April 2023 maka badan usaha atau perusahaan angkutan barang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Namun, untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor dan bahan pokok tetap diperbolehkan melintas pada 19 hingga 25 April 2023.
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) dan Dishub Provinsi Bengkulu dalam melakukan penertiban terhadap truk muatan yang melebihi tonase di wilayah tersebut.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut, truk muatan yang melebihi kapasitas tersebut akan diberikan sanksi seperti di daerah lain yaitu kelebihan dimensi akan dilakukan pemotongan dengan las.
 
Kemudian menurunkan barang muatan yang melebihi kapasitas, namun pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait penerapan pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar.