Namun, untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor dan bahan pokok tetap diperbolehkan melintas pada 19 hingga 25 April 2023.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) dan Dishub Provinsi Bengkulu dalam melakukan penertiban terhadap truk muatan yang melebihi tonase di wilayah tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut, truk muatan yang melebihi kapasitas tersebut akan diberikan sanksi seperti di daerah lain yaitu kelebihan dimensi akan dilakukan pemotongan dengan las.
Kemudian menurunkan barang muatan yang melebihi kapasitas, namun pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait penerapan pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar.