Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji

id Haji,Haji Ramah Lansia,Visa Haji,berita palembang, berita sumsel

Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji

Proses pemeriksaan dokumen imigrasi jamaah calon haji melalui jalur cepat atau "fast track" di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (12/5/2024). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan hanya visa khusus haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.
 
"Kemenag kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
 
Akhmad menekankan penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).