Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji
Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji
"Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya.
Akhmad menjelaskan visa kuota haji terbagi menjadi dua, yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa 'ummal atau pekerja serta visa ziarah atau turis.
"Atau bahkan, tawaran dengan sebutan 'visa petugas haji'," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji