"Kemenag kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Akhmad menekankan penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).